.

Breaking News

Dari Abu Hurairah r,a berkata, Rasulullah saw. bersabda “apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu ymg bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kedua orangtuanya”. (HR. Muslim)

Tata Cara Menyatakan Debitur Wanprestasi Di Bidang Akad Ekonomi Syariah


 

Oleh: Bahrul Ilmi

Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

 

Mekanisme dalam menyatakan debitur wanprestasi tentu melalui beberapa tahapan. Setidaknya terdapat dua bentuk yang harus dilakukan, sebagai berikut:

1.      Sommatie, yaitu peringatan tertulis yang diberikan oleh kreditur kepada debitur secara resmi melalui pengadilan. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.[1] Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata.[2]

2.      Ingebreke Stelling, yaitu peringatan kreditur kepada debitur secara tersendiri dan tidak melalui pengadilan.[3] Misalnya melalui sosial media online seperti Telegram, WhatsApp, SMS dll, atau melalui surat tercatat, atau disampaikan sendiri oleh kreditur kepada debitur dengan tanda terima. Surat peringatan ini disebut “ingebreke stelling”.[4]

Adapun substansi dari peringatan yang diberikan oleh kreditur kepada debitur harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1.      Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi

2.      Dasar teguran (perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur)

3.      Waktu paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 16 September 2020).[5]

Kemudian somasi minimal telah dilakukan sebanyak dua kali oleh kreditur atau juru sita dengan dilandasi dengan iktikad baik. Adapun jeda waktu antara somasi pertama dan somasi kedua adalah satu minggu hari kerja. Apabila somasi tersebut tidak diindahkan oleh debitur, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan agama, selanjutnya pengadilan agama yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.[6]

Berkaitan terhadap gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomi syariah, maka hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad syariah yang sudah dibuat oleh para pihak, kemudian apabila menurut penilaian hakim tidak sesuai dengan prinsip syariah, apabila dalam hal tersebut tidak ada gugatan pembatalan akad dari para pihak. Jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan pembayaran, maka terhadap hak tanggungan atas akad tersebut dapat diesksekusi yang tentunya setelah diberi peringatan (somasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[7]

 

SUMBER:

Gian, A. A. “Sangkoeno | Kingdom of Education: Prestasi dan Wanprestasi.” Sangkoeno | Kingdom of Education (blog). Diakses 16 Mei 2020. http://www.sangkoeno.com/2015/01/prestasi-dan-wanprestasi.html.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, t.t.

M.M, Dr Drs H. Amran Suadi, S. H. , M. Hum. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi. Kencana, 2017.

Sh, Jerry. “Jerry Fhunmul: KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DALAM HUKUM KONTRAK.” Jerry Fhunmul (blog), 24 April 2012. https://jerryfhunmul.blogspot.com/2012/04/ketentuan-ketentuan-umum-dalam-hukum.html.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan” t.t. Nomor : 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016



[1] Dr Drs H. Amran Suadi M.M S. H. , M. Hum, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi (Kencana, 2017), Hlm. 131.

[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, t.t., Pasal 1238 dan Pasal 1243.

[3] M.M, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi, Hlm. 131.

[4] A. A. Gian, “Sangkoeno | Kingdom of Education: Prestasi dan Wanprestasi,” Sangkoeno | Kingdom of Education (blog), diakses 16 Mei 2020, http://www.sangkoeno.com/2015/01/prestasi-dan-wanprestasi.html.

[5] Jerry Sh, “Jerry Fhunmul: KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DALAM HUKUM KONTRAK,” Jerry Fhunmul (blog), 24 April 2012, https://jerryfhunmul.blogspot.com/2012/04/ketentuan-ketentuan-umum-dalam-hukum.html.

[6] M.M, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi, Hlm. 131.

[7] Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan” t.t. Nomor : 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016, Hlm 8-9.


Post a Comment

0 Comments