Oleh: Bahrul Ilmi
Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Mekanisme dalam menyatakan debitur
wanprestasi tentu melalui beberapa tahapan. Setidaknya terdapat dua bentuk yang
harus dilakukan, sebagai berikut:
1. Sommatie, yaitu peringatan tertulis yang diberikan oleh kreditur
kepada debitur secara resmi melalui pengadilan. Somasi adalah teguran dari si
berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi
sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.[1]
Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata.[2]
2. Ingebreke Stelling, yaitu peringatan kreditur kepada debitur secara
tersendiri dan tidak melalui pengadilan.[3] Misalnya melalui sosial media online seperti Telegram,
WhatsApp, SMS dll, atau melalui surat tercatat, atau disampaikan sendiri oleh
kreditur kepada debitur dengan tanda terima. Surat peringatan ini disebut “ingebreke
stelling”.[4]
Adapun substansi dari peringatan yang
diberikan oleh kreditur kepada debitur harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi
2. Dasar teguran (perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur)
3. Waktu paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 16
September 2020).[5]
Kemudian somasi minimal telah dilakukan
sebanyak dua kali oleh kreditur atau juru sita dengan dilandasi dengan iktikad
baik. Adapun jeda waktu antara somasi pertama dan somasi kedua adalah satu
minggu hari kerja. Apabila somasi tersebut tidak diindahkan oleh debitur, maka
kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan agama, selanjutnya
pengadilan agama yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.[6]
Berkaitan terhadap gugatan wanprestasi di
bidang akad ekonomi syariah, maka hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan
akad syariah yang sudah dibuat oleh para pihak, kemudian apabila menurut
penilaian hakim tidak sesuai dengan prinsip syariah, apabila dalam hal tersebut
tidak ada gugatan pembatalan akad dari para pihak. Jika terjadi wanprestasi
meskipun belum jatuh tempo pelunasan pembayaran, maka terhadap hak tanggungan
atas akad tersebut dapat diesksekusi yang tentunya setelah diberi peringatan
(somasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[7]
SUMBER:
Gian,
A. A. “Sangkoeno | Kingdom of Education: Prestasi dan Wanprestasi.” Sangkoeno
| Kingdom of Education (blog). Diakses 16 Mei 2020.
http://www.sangkoeno.com/2015/01/prestasi-dan-wanprestasi.html.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, t.t.
M.M,
Dr Drs H. Amran Suadi, S. H. , M. Hum. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Teori dan Praktik Ed Revisi. Kencana, 2017.
Sh,
Jerry. “Jerry Fhunmul: KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DALAM HUKUM KONTRAK.” Jerry
Fhunmul (blog), 24 April 2012.
https://jerryfhunmul.blogspot.com/2012/04/ketentuan-ketentuan-umum-dalam-hukum.html.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
Tentang pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2016
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan” t.t. Nomor : 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016
[1] Dr
Drs H. Amran Suadi M.M S. H. , M. Hum, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Teori dan Praktik Ed Revisi (Kencana, 2017), Hlm. 131.
[2] Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, t.t., Pasal 1238 dan Pasal 1243.
[3] M.M,
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi, Hlm.
131.
[4] A.
A. Gian, “Sangkoeno | Kingdom of Education: Prestasi dan Wanprestasi,” Sangkoeno
| Kingdom of Education (blog), diakses 16 Mei 2020,
http://www.sangkoeno.com/2015/01/prestasi-dan-wanprestasi.html.
[5] Jerry
Sh, “Jerry Fhunmul: KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DALAM HUKUM KONTRAK,” Jerry
Fhunmul (blog), 24 April 2012,
https://jerryfhunmul.blogspot.com/2012/04/ketentuan-ketentuan-umum-dalam-hukum.html.
[6] M.M,
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi, Hlm.
131.
[7] Surat
Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan” t.t. Nomor :
04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016, Hlm 8-9.

0 Comments
Buat para pembaca Jangan lupa tinggalkan komentar yaa., Dan tidak lupa untuk bisa di share postingan ini agar bisa menambah ilmu pengetahuan. :-)