.

Breaking News

Dari Abu Hurairah r,a berkata, Rasulullah saw. bersabda “apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu ymg bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kedua orangtuanya”. (HR. Muslim)

Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online

Pandangan Hukum Islam Terhadap 

Jual  Beli Online




Oleh: Bahrul Ilmi 

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakuh

Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli di mana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Kemudian yang digunakan oleh penjual dan pembeli untuk berkomunikasi yaitu melalui chat, komputer, telepon, sms dan sebagainya.

Dalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang dilakukan oleh pembeli.

Hukum jual beli online itu diperbolehkan dengan ketentuan barang yang halal dan jelas spesifikasinya, barang yang dibutuhkan (tidak ada unsur tabzir), ada hak pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan (menerima) jika barang diterima tidak sesuai dengan pesanan (wanprestasi), serta sesuai dengan skema jual beli.

Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap standar syariah internasional AAOIFI, fatwa DSN MUI terkait dengan jual beli dan ijara, serta kaidah-kaidah fikih muamalah terkait.

Di antara rambu-rambu fikih terkait belanja online adalah sebagai berikut: pertama, apa yang dibeli? Barang yang dibeli harus memenuhi kriteria:

Pertama, Barang/jasa yang halal. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan berbelanja barang yang haram baik karena fisiknya seperti minuman memabukan, atau non fisiknya seperti mainan yang merusak moral anak-anak.

Kedua, Barang/jasa yang diprioritaskan untuk dimiliki. Tidak membeli yang tidak dibutuhkan atau tersier agar tidak mengakibatkan pemubadziran yang dilarang sesuai dengan firman Allah subhanah wa ta’ala:

Ø¥ِÙ†َّ ٱلۡÙ…ُبَذِّرِينَ ÙƒَانُÙˆٓاْ Ø¥ِØ®ۡÙˆَٰÙ†َ ٱلشَّÙŠَٰØ·ِينِۖ .. Ù¢Ù§

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.. (QS. Al-Isra’:27)

Ketiga, Barang yang dijual dapat diketahui dan nampak pada saat akad, atau barang tersebut dideskripsikan dengan jelas. Seperti gambar, harga dan ukurannya seperti proses yang terjadi di lapak online, karena tidak terwujud atau tidak terlihat saat transaksi pembelian agar tidak terhindar ketidakjelasan gharar.

Keempat, Harga barang yang dijual harus jelas, yaitu dengan menentukan kualitas dan harga barang yang dijual.

Kelima, Barang dapat diserahterimakan, dalam konsep serah terima dalam jual beli online ini perlu diperluas tidak hanya dalam pengertian fisik saja. Sebab, dalam perikatan Islam syarat dapat diserahterimakan menjadi hal yang esensial karena hal ini menjamin, bahwa perikatan itu benar-benar terjadi dan tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Keenam, Pembeli diberikan hak khiyar untuk membatal jual beli dan kerelaan apabila barang yang dipesan tersebut tidak sesuai dengan pemesanan.

Bagaimana cara membelinya? Transaksi jual beli antara pembeli dan penjual, baik jual beli dalam sistem pembayaran tunai (uang kertas) dan non tunai (cek, giro, kartu debit, kredit, e-money) sedangkan harga diterima oleh penjual secara tidak tunai itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan hasil keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990 yang membolehkan jual beli tidak tunai dan fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Berdasarkan skema jual beli antara pemilik produk dan pembeli melalui market place penjual berhak mendapatkan margin atas produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan, sebagaimana hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam,

ÙˆَالْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُÙˆْÙ†َ عَÙ„َÙ‰ Ø´ُرُÙˆْØ·ِÙ‡ِÙ…ْ, Ø£ِ Ù„ّا Ø´َرْØ·ًا Ø­َرَّÙ…َ Ø­َÙ„َالًا, أو أحَÙ„َّ Ø­َرَÙ…َا

Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Tirmidzi).

      Ketika, diprioritaskan berbelanja pada tempat berbelanja/lapak yang bisa memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat dan tidak melanggar peraturan perundangan-undangan.

         Berbelanja diniatkan beribadah kepada Allah subhana wa ta’ala. Sehingga setiap berbelanja itu untuk keperluan ibadah kepada Allah subhana wa ta’ala, seperti membeli mainan untuk anak-anak maka dipilih mainan yang kira-kira mendidik anak. Bukan sekedar bemain, apabila merusak pendidik anak-anak.

            Jual beli melalui online seperti melalui lapak dan sejenisnya yang biasa dilakukan dalam jual beli online itu sah dengan ketentuan di atas yang merujuk pada pendapat ulama ahli fikih yang membolehkan transaksi antara penjual dan pembeli yang berbeda pendapat. Juga pendapat mayoritas ulama ulama yang membolehkan transasksi atas barang inden atau ready stock tetapi diserahterimakan/dikirim oleh menjual online kemudian, transaksi ini dikenal dalam Al-Bai Al-Maushuf Fi Dzimmah atau jual beli dengan objek jual yang inden atau tidak tunai tetapi bisa diketahui spesifikasinya dan karakteristiknya. Juga keputusan standard internasional AAOIFI yang memperkenankan ijab kabul dan serah terima online apabila tradisi pasar dan otoritas mengakui hal tersebut. Semoga Allah memudahkan dan memberkahi setiap ikhtiar kita. Wallahu a’lam

Sumber:

Imam Mustofa, “Transaksi Elektronik (E-Commerce) Dalam Perspektif Fikih”, Jurnal Hukum Islam, ( Pekalongan: Stain Pekalongan, Volume 10, No. 2, Desember 2012

Oni Syahroni, Fikih Muamalah Kontemporer (Jakarta: Republika Penerbit, 2019)

Kompilasi Ulama Fiqih Lembaga Malik Fahd Dari Kitab Fiqih Muyassar, Hukum Jual Beli, (Pustaka Ibnu ‘Umar, 2015)

https://fahmilaziz.blogspot.com/2012/06/e-commerce-dalam-pandangan-islam.html

 


Post a Comment

0 Comments